tag:blogger.com,1999:blog-9220085715390618107.post4295008808083699640..comments2023-08-17T01:53:39.367-07:00Comments on Kajian Muamalah: KONSEP AKAD RAHN DAN IJARAH DALAM FIQH MUAMALAHAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/16788305824758235548noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-9220085715390618107.post-58535682750052795042012-07-27T21:58:57.531-07:002012-07-27T21:58:57.531-07:00mohon maaf ana skilas mncritakan,,,,,
assalam usta...mohon maaf ana skilas mncritakan,,,,,<br />assalam ustad<br />dikampung saya ada sebuah akad gadai dengan sistem matean atau istilah bahasa indonesianya “mati”<br />contohnya: si A =punya sawah dan si B= pemberi pinjaman<br />si A lagi butuh uang untuk keperluan sesuatu dan menggadaikan sawahnya kepada si B dengan jumlah uang tunai sbsar 30 juta. dan si A menerima uang dan si B menerima sawah untuk digarap, tetapi dalam akad gadai tersebut si A mempunyai syarat untuk si B yaitu syarat “matean” artinya si A mensyaratkan si B menggararap sawahnya dengan syarat si B membayar setiap tahunya sebanyak 2 juta rupiah,,dan kesepakatanpun terjadi.<br />keuntungan adanya sistem “matean” untuk:<br />si A adalah mendapatkan uang tunai setiap tahunnya dari si penggarap sawahnya sebesar 2 juta sehinggga mengurangi beban pengembaalian pinjaman dari si B<br />sedangkan si B adalah dapat menggarap sawah si A sebebas mungkin keuntungan dan kerugian sudah menjadi tanggungan penggarap atau si B<br />JADI, yang menjadi pertanyaanya disini adalah bagaimana hukum gadai sawah tersebut, dan bagaimana sebaiknya dilakukan?<br />mohon jawabannya asaalam…wr…wb….Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/08458871993607149046noreply@blogger.com