Pages

Rabu, 07 Desember 2011



TINJAUAN TEORITIS TENTANG MEKANISME DAN EVALUASI
TERHADAP PEMBIAYAAN QARDHUL HASAN
UNTUK USAHA PERDAGANGAN
Oleh: Zahara[1]


1.1 Pengertian dan dasar hukum Al-Qardhul Al-Hasan
1.1.1 Pengertian Al-qardh Al-hasan
            Al-Qardh al- hasan merupakan ekonomi yang tidaklah asing ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Qardh merupakan pinjaman kebijakan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai dengan berat, ukuran, dan jumlahnya).
             Istilah kredit dalam banyak buku dikatakan berasal dari kata credo. Artinya, memberikan pinjaman uang atas dasar kepercayaan. Dalam perkembangannya, istilah credo juga digunakan oleh agama yang berarti kepercayaan. Bila ditelusuri lebih jauh, Istilah credo ternyata dibawa oleh para mahasiswa Eropa yang pada awal abad ke 11-12 banyak yang mencari ilmu dari dunia islam. Pada masa itu Eropa dalam masa kegelapan, sedangkan dunia islam mencapai puncak kejayaan peradabannya. Istilah credo berasal dari istilah fiqih qard yang berarti meminjamkan uang ataupun barang atas dasar kepercayaan.[2]
            Al-Qardh Al-Hasan gabungan dari dua kata, al-qardh dan al-hasan. Menurut bahasa atau menurut etimologi al-qardh berasal dari kata al-qat’u yang berarti potongan. Yaitu harta yang dibayarkan kepada muqtarid (yang diajak qardh), dinamakan dengan qardh karena pemilik memotong sebahagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.[3]  Al-qardh secara bahasa juga bisa diartikan dengan  sebagian pinjaman atau hutang, sedangkan al-hasan artinya baik. Apabila digabungkan al-qardh al-hasan berarti pinjaman yang baik. Dalam menjelaskan al-qardh al-hasan para ahli fiqh muamalah menggunakan istilah qardh, karena istilah al-qardh al-hasan tidak ditemukan dalam literatur fiqh muamalah. Namun demikian, maka qardh yang dimaksudkan oleh mereka itulah al-qardh al-hasan.  
Sedangkan menurut terminologi atau istilah, antara lain dikemukakan oleh ulama Hanafiah Qardh adalah:
عقد مخصوص يرد على دفع مال   مثلى لاخر ليرد مثله

Artinya:“Akad tertentu dengan membayarkan harta mitsil kepada orang lain supaya membayar harta yang sama kepadanya”
Sayyid Sabiq dalam buku fiqh Sunnah jilid 4 menyebutkan bahwa al-qardh adalah harta yang dipinjamkan seseorang kepada orang lain untuk dikembalikan setelah ia memiliki kemampuan.[4] Menurut Shalah Ash-Shawi dan Abdullah Al-Muslim, al-qardh adalah menyerahkan harta kepada orang yang menggunakan untuk dikembalikan gantinya suatu saat. Menurut Ascarya, qardh merupakan pinjaman kebaikan/lunak tanpa imbalan. Biasanya sesuai dengan berat, ukuran dan jumlahnya).[5] Selain itu menurut Syafi’i Antonio al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.[6] Sedangkan menurut Bank Indonesia qardh adalah akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.[7]
Dengan dikemukakan beberapa definisi oleh para ahli tentang al-qardh, jadi dapat disimpulkan bahwa al-qardh adalah suatu aqad perjanjian antara penghutang dengan peminjam yang melakukan utang dan piutang. Dalam aqad tersebut miliknya  kepada peminjam dalam waktu tertentu. Peminjam juga berjanji akan membayar kembali kepada penghutang sama seperti nilai harta yang dipinjamkannya dan tidak lebih daripada itu, sesuai dengan kesepakatan. Oleh karena itu, pinjam meminjam adalah suatu bagian dari kehidupan kita di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan. Jadi pinjaman yang diberikan itu adalah semata-mata suatu muamalah yang baik.
1.1.2 Dasar Hukum Al-qardh Al-Hasan
Salah satu produk pembiayaan yang diterapkan pada lembaga keuangan syariah baik Bank maupun Non Bank salah satunya Koperasi Mitra Dhuafa Banda Aceh adalah al-qardh hasan. Pada dasarnya hukum asal dari qardh al-hasan adalah tolong menolong antara orang yang mampu dengan orang yang tidak mampu, ataupun sesama orang yang mampu pun ada kemungkinan saling pinjam meminjam atau hutang menghutang. Akan tetapi tidak semua pinjam meminjam dibenarkan oleh syara’. Hukum al-qardh hasan itu bisa saja berubah- rubah sesuai dengan kondisi dan situasinya masing-masing, bisa jadi berubah menjadi wajib disebabkan orang yang meminjam sangat membutuhkannya[8].
Maka dapat disimpulkan bahwa secara istilah Al-qardh Al-Hasan adalah akad perjanjian pinjam meminjam dari seseorang atau lembaga (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama selama jangka waktu yang telah ditentukan dengan tujuan saling tolong-menolong tanpa mengharapkan imbalan (non-profit oriented transaction). Konsep tolong-menolong tidak hanya dilakukan dalam lingkup yang sempit karena apapun yang kita lakukan selalu membutuhkan orang lain. Maka dari itu tolong menolong menjadi satu nilai yang terkandung dalam ekonomi islam, para ekonomi islam dituntut agar dapat membantu saudaranya keluar dari permasalahan yang dihadapi, seperti menolong yang lemah dan membantu orang yang memerlukan bantuan. Adapun dasar hukum bolehnya transaksi dalam bentuk al-qardh al-hasan terdapat dalam dalil al-qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
a.       Al-Qur’an
Dasar-dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan sistem ini adalah berdasarkan beberapa ayat-ayat dari Al-qur’an. Diantaranya seperti Dalam firman Allah yang telah digambarkan secara umum mengenai pinjam meminjam, yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2:
Artinya: Dan tolong menolong kamu dalam berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan” (Qs. Al-Maidah:2)    
            Menurut Hamka dalam  Tafsir Al-Azhar  mengatakan bahwa pada ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Karena manusia adalah   makhluk sosial yang selalu membutuhkan satu sama lain, banyak pekerjaan yang tidak bisa dipikir seorang diri, dengan konsep tolong menolong semua pekerjaan akan lancar. Allah SWT memerintahkan untuk hidup saling tolong menolong dan membina kebajikan yaitu segala ragam maksud yang baik dan berfaedah, yang didasarkan kepada penegakan taqwa, yaitu mempererat hubungan dengan Allah dan mencegah tolong-menolong atas perbuatan dosa serta yang dapat menimbulkan permusuhan yang menyakiti sesama manusia.[9]
            Dalam tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa pada ayat diatas Allah menyuruh manusia untuk saling tolong menolong dalam hal kebajikan, yakni segala bentuk dan macam hal yang membawa kepada kemaslahatan duniawi dan uhkrawi. Demikian juga Allah SWT menyuruh manusia untuk saling tolong menolong dalam ketakwaan, yakni segala upaya yang dapat menghindarkan dari bencana duniawi dan uhkrawi yang didasarkan kepada penegakan takwa, yaitu mencegah perbuatan tolong menolong dalam perbuatan dosa.[10]
            Selain itu, dalam surat Al-Hadid ayat 11, Allah SWT berfirman:


Artinya: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah SWT pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (Al-hadid: 11)
            Ayat ini menegaskan hakikat infak yang dilakukan karena Allah. Ia adalah bagaikan memberi pinjaman kepada Allah, yang pasti dibayar dengan berlipat ganda. Kata (dza) pada firmannya: (man dza) berfungsi sebagai penguat dorongan berinfak. Memang tujuan bertanya ayat ini adalah mendorong siapa pun dari mereka yang masih berinfak untuk berinfak, karena Allah menjanjikan balasan yang berlipat ganda, kata (qardh) berarti meminjamkan harta dengan syarat dikembalikan lagi. Sedangkan yang dimaksud dengan pahala yang mulia adalah pengampunan dosa-dosa.[11]
            Di dalam surat Al-Baqarah ayat 245 Allah juga berfirman:

Artinya:”Siapakah yang mau meminjamkan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan kelipatan ganda yang bayak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadanyalah kamu dikembalikan.” (Q.S Al- Baqarah:245)


            Dalam ayat diatas, Allah SWT menegaskan orang yang memberi pinjaman ‘al-qardh’’ itu sebenarnya ia memberi pinjam kepada Allah SWT, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah. Selaras meminjamkan harta kepada Allah, manusia juga diseru untuk meminjamkan kepada sesamanya, sebagai sebagian kehidupan bermasyarakat (civil society). Kalimat qardhan hasanan dalam ayat 245 surat Al-baqarah tersebut berarti pinjaman yang baik, yaitu infak di jalan Allah. Arti lainnya adalah pemberian nafkah kepada keluarga dan juga tasbih serta taqdis  (pencucian).[12]
            Hanya satu yang ditekankan dalam pemberian pinjaman di sini, yaitu pinjaman yang baik dalam arti dengan niat yang bersih dan baik, hati yang tulus serta harta yang halal. Maka meminjamkan kepada Allah adalah Allah mengumpamakan pemberian seseorang dengan tulus untuk kemaslahatan hambanya sebagai pinjamn kepada Allah, sehingga ada jaminan dari-Nya bahwa pinjaman itu kelak akan dikembalikan. Selanjutnya karena Allah yang meminjam, maka dia akan menjanjikan bahwa Allah akan melipat gandakan pembayaran pinjaman itu kepadanya di dunia dan di akhirat, dengan lipat ganda yang banyak, seperti sebutur benih yang menumbuhkan tujuh butir dan pada setiap butir seratus biji, bahkan lebih dari pada itu.[13]
            Al-Qardh Al-hasan dan pembiayaan Al-Qardh Hasan pada Koperasi Mitra Dhuafa Banda Aceh memiliki kaitan antara satu sama lainnya, pinjaman dari Koperasi merupakan bentuk pinjaman berupa nilai tertentu yang dimanfaatkan dalam jangka waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak, sedangkan al-qardh al-hasan merupakan transaksi pinjam meminjam yang berupa pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata yang tanpa dituntut jaminan atau syarat tambahan pada saat pengembalian kecuali pinjaman pokok dan biaya administrasi atau jasa pinjaman dalam jangka waktu yang telah di sepakati. Kedua pinjaman tersebut sama-sama memiliki arti pinjaman berupa kepemilikan terhadap pinjaman untuk sementara waktu, yang pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak pemberi pinjaman atau berdasarkan atas kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut harus dikembalikan kepada pemilik pinjaman.
b.      Al-Hadis
Landasan Al-Qardh Al-Hasan dalam hadis Nabi di antaranya adalah yang diriwayatkan Ibnu Majah, Nabi bersabda:
عن إبن  مسعود أن النبى صلى الله عليه وسلم  قال :  ما من  مسلم  يقرض  مسلما   قرضا مرتين   إلا كان كصدقتها مرة (رواه   إبن  ماجة)[14]

Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada orang muslim lainnya sebanyak duakali pinjaman, melainkan layaknya ia telah menyedekahkan satu kali.”
            Kemudian dalam hadis lain juga di jelaskan, yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
عن  أنس   بن   مالك   قال :  "قال   رسول الله   صلى الله   عليه   و سلم   رأيت  ليلة   أسرى   بى  على   باب   الجنة   مكتوبا: الصدقة  بعشر  أمثالها   و القرض  بثمانية   عشر  فقلت  : يا جبريل   بال   القرض أفضل من  الصدقة؟ قال  لآن السائل   يسأل   و عنده  والمستقرض   إلا  من  حاجة"    (رواه   ابن   ماجة) [15]

Artinya:  Anas bin malik berkata, berkata Rasulullah: Aku melihat pada waktu malam di isra’-kan, pada pintu surga tertulis: shadaqah di balas 10 kali lipat dan qardh 18 kali. Aku bertanya: ‘wahai jibril mengapa qardh lebih utama dari sedekah?’ ia menjawab: karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.”(H.R. Ibnu Majah)

            Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa memberikan pinjaman kepada orang lain yang membutuhkan lebih utama daripada orang yang bersedekah. Allah akan lebih banyak melipat gandakan kepada orang yang meminjamkan hartanya di jalan Allah daripada orang yang bersedekah karena seseorang tidak akan meminjamkannya jika dia benar-benar membutuhkannya. Dan juga mengajarkan bahwa tolong menolong merupakan salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari ajaran islam untuk selalu memperhatikan sesama muslim dan memberikan pertolongan jika seseorang membutuhkannya, yaitu tolong menolong dalam kebaikan.

1.2 Rukun dan Syarat Al-Qardh Al-Hasan
1.2.1 Rukun Al -Qardh Hasan
             Salah satu transaksi dalam ekonomi Islam adalah Al-qardh Al-hasan dan tentulah memiliki rukun. Rukun adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah dalam waktu pelaksanaan amal/ibadah tersebut. Adapun rukun yang harus al-qardh al-hasan penuhi adalah sebagai berikut:
a.       Orang yang meminjamkan pinjaman (muqtaridh)
b.      Pihak yang memberi pinjaman (muqridh)
c.       Objek akad yang merupakan pinjaman yang dipinjamkan oleh pemilik kepada pihak yang menerima pinjaman (dana/qardh)
d.      Ijab qabul (sighat) perkataan yang diucapkan oleh pihak yang menerima pinjaman dari orang yang memberi barang pinjaman atau ucapan yang mengandung adanya izin yang menunjukkan kebolehan untuk mengambil manfaat dari pihak yang menerima pinjaman.[16]
1.2.2 Syarat-Syarat Al-qardh Al-Hasan
Syarat adalah yang harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah sebelum amal ibadah tersebut dikerjakan. Muamalah atau aqad al-qardh al-hasan hanya sah pada syarat apabila peminjam tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang s

1.      Pihak yang meminjam (muqtaridh)
Pihak yang meminjam adalah seseorang yang meminjam sejumlah uang atau harta kepada orang lain untuk digunakan sementara waktu dan akan dikembalikan pada waktu yang telah disepakati. Secara umum pihak yang terlibat dalam transaksi yaitu dain dan muddain adalah orang yang telah cakap dalam bertindak terhadap harta dan berbuat kebajikan, yaitu orang dewasa, berbuat sendiri tanpa paksaan dan berakal sehat
Secara rinci dapat dijelaskan bahwa peminjaman haruslah mempunyai Kriteria yang sempurna sebagai syarat penting untuk melakukan pinjaman menurut syara’ yaitu:
a)      layak menjalankan perniagaan adalah orang yang sah menurut syara’ untuk melakukan muamalah walaupun orang tersebut buta, akan tetapi ia tetap sah menjalankan perniagaan dan boleh  minjam.
b)      Mampu membayar kembali artinya setiap orang yang berhak meminjam hendaknya harus disepakati terlebih dahulu bahwa ia adalah orang yang mampu membayar kembali pinjaman tersebut. Namun bila berhutang memang tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo. Orang yang mengutangi diharapkan bersabar sampai orang yang berutang mempunyai kemampuan, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah 280:

Artinya: Jika mereka (orang yang berutang) dalam kesulitan, maka hendaklah tunggu sampai ia mempunyai kemampuan untuk membayar, bila kamu sedekahkan itu akan lebih baik seandainya kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 280)
2.      Orang yang bangkrut (muflis)
Orang yang telah diketahui bangkrut  dalam suatu usaha diharuskan memohon pinjaman. Karena orang yang bangkrut itu masih mampu mengurus hartanya. Orang yang bangkrut itu terpaksa mengakhiri usahanya, keterpaksaan itu karena hartanya bukan pada dirinya.
a.       Meminjam untuk pembelanjaan hidup
Apabila kebutuhan tidak mencukupi dari hasil penghasilannya, maka dibolehkan untuk memohon pinjaman pada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya hidupnya.
b.      Pihak yang memberi pinjaman (muqtaridh)
Seseorang yang memberikan pinjaman yang berbentuk uang atau harta miliknya untuk dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkannya. Dan ini memiliki syarat  tertentu dalam hal memberi pinjaman antara lain adalah:
1.      Ahli tabarru’
         Yaitu orang yang layak memberi sumbangan dan harus melakukan perniagaan seperti muamalah jual beli, pinjaman, sewa-menyewa, dan gadai menggadaikan. Pemberi hutang mestinya orang yang waras akalnya dan bukan orang yang gila atau terlalu bodoh. Jadi wali orang gila atau wali orang yang bodoh boleh menjalankan perniagaan pinjaman mereka dengan meminjamkan uang perwalian itu kepada peminjam dengan syarat tidak ada unsur paksaan. Seandainya ada unsur paksaan, maka perniagaan tersebut tidak sah dan batal.
           Akan tetapi menurut Al-Subki, bahwa seandainya peminjam tersebut orang mudah membayar hutang dan mempunyai sifat amanah serta ada barang untuk dijadikan jaminan hutangnya tersebut, maka perniagaan tersebut adalah sah dan tidak batal.
2.      Pemilik yang benar
          Yang memberikan pinjaman juga harus benar terhadap harta yang dipijamkannya dan harta tersebut diperoleh dari yang halal. Kepemilikan juga suatu yang dimiliki dan juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh syara’ yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta itu, sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta itu kecuali adanya halangan syara’. benda yang dikhususkan kepada seseorang itu sepenuhnya berada dalam penguasaannya, sehingga orang lain tidak boleh bertindak dan memanfaatkannya. Pemilik harta bebas bertindak hukum terhadap hartanya selama tidak ada halangan dari syara’. Contoh halangan syara’ antara lain adalah orang itu belum cakap bertindak hukum, misalnya anak kecil, orang gila, atau kecakapan hukumnya hilang, seperti orang yang jatuh pailit, sehingga dalam hal-hal tertentu mereka tidak dapat bertindak hukum terhadap miliknya sendiri.[17]
3.      Dana (qardh)
        Objek akad yang merupakan barang pinjaman. Barang pinjaman adalah barang yang dipinjamkan oleh pemilik barang kepada si peminjam. Syarat barang yang berkenaan dengan objek yaitu uang. Uang adalah jelas nilainya, milik sempurna dari yang memberi hutang dan dapat diserahkan pada waktu akad.[18]
           Ulama Mazhab Maliki, Syafi’i dan hambali mengatakan barang yang sah dipinjamkan dalam al-qardh al-hasan adalah setiap barang yang bisa diperjualbelikan, yang dapat ditakar dan dapat ditimbang setiap barang seperti emas, perak, makanan dan juga sah pada barang-barang qimy. sedangkan Ulama Hanafiah mengatakan bahwa barang yang akan dipinjamkan tersebut sah pada harta mitsli.[19] Harta mitsli sering disebut juga barang semisal. Barang semisal adalah barang yang memiliki padanan yang tersebar di pasar tanpa ada perbedaan yang berarti dalam penggunaannya. Ada yang berbentuk takaran, barang timbangan, yang masing-masingnya tidak memiliki perbedaan nilai, contohnya berbagai macam biji-bijian, kain tenunan dan sejenisnya.  
4.Ijab qabul (sighat)
           Lafaz akad adalah ijab kabul. Ijab qabul merupakan gabungan dari dua kata, ijab dan qabul. Ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad, sedangkan qabul adalah perkataan yang keluar dari pihak yang berakat pula, yang diucapkan setelah adanya ijab.[20] Yang dimaksud dengan pengucapan akad itu adalah ungkapan yang dilontarkan oleh orang yang melakukan akad untuk menunjukkan keinginannya yang mengesankan bahwa akad tersebut sudah berlangsung.[21]
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad ini adalah:[22]
a.              Harus berada dalam satu majelis. Karena ijab itu bisa menjadi bagian dari akad bila ia bertemu langsung dengan qabul. Perlu dicatat bahwa kesamaan lokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi zaman. Sehingga akad tersebut bisa berlangsung melalui pesawat telepon. Dalam kondisi demikian, lokasi tersebut adalah masa berlangsungnya percakapan telepon. Selama percakapan tersebut masih berlangsung, dan line telepon masih tersambung, berarti kedua belah pihak masih berada dalam majelis akad.
b.             Hal yang menjadi penyebab terjadinya ijab harus tetap ada hingga terjadinya qabul dari pihak kedua yang ikut dalam akad. Sedangkan ijab ditarik dari pihak pertama, kemudian datang qabul, itu di anggap qabul tanpa ijab, dan itu tidak ada nilainya sama sekali.
c.              Tidak adanya hal yang menunjukkan penolakan atau pengunduran diri pihak kedua. Karena adanya hal itu membatalkan ijab. Jika datang kembali penerimaan sesudah itu, sudah tidak ada gunanya lagi, karena tidak terkait dengan ijab sebelumnya secara tegas sehingga akad bisa dilangsungkan.
d.             Akad Dapat memberi faedah

1.3 PENDAPAT ULAMA TENTANG PEMBIAYAAN AL-QARDHUL AL-HASAN
  Para ulama menyepakati al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ini didasari manusia yang tidak dapat hidup tanpa pertolongan dan bantuan orang lain atau bantuan dari saudaranya. Oleh karena itu, pinjam meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan dunia ini. Islam agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya. Oleh sebab itu, pinjaman yang diberikan itu adalah me mbutuhkan bukan atas tujuan perniagaan dan mencari keuntungan, akan tetapi karena mengharap ridha Allah SWT.[23]
Secara fiqh orang yang meminjam uang tidak boleh meminta mamfaat apapun dari yang dipinjamkannya, apabila terdapat pembayaran lebih maka hukumnya haram. Ulama-ulama tersebut membolehkan memberi pinjaman pinjaman untuk membebani biaya jasa pengadaan pinjaman. Biaya jasa ini bukan merupakan keuntungan. Melainkan merupakan biaya aktual yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman, seperti biaya sewa gedung, gaji pegawai, dan peralatan kantor. Hukum islam membolehkan kepada peminjam untuk meminta kepada peminjam untuk membayar biaya operasi diluar pinjaman pokok. tetapi agar biaya ini tidak menjadi terselubung komisi atau biaya ini tidak boleh dibuat proporsional terhadap jumlah pinjaman.[24] Para ulama berpendapat mengenai qardh adalah sebagai berikut:
1.      Sayyid Sabit berpendapat qardh adalah aqad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang guna diperdagangkan dengan syarat keuntungan di bagi dua sesuai dengan perjanjian.[25]
2.      Menurut Imam Taqiyuddin, qardh adalah aqad keuntungan untuk dikelola dan dikerjakan dengan cara perdagangan.
3.      Ulama Hanabilah berpendapat bahwa qardh adalah diibaratkan pemilik harta yang menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagiandari keuntungan yang di ketahui.
4.      Ulama Malikiyah berpendapat bahwa qardh adalah aqad perwakilan dimana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada orang lain untuk di perdagangkan dengan pembayaran yang telah di tertukan (emas, perak).
5.      Ulama Hanafiyah qardh adalah memandang tujuan dua pihak yang beraqad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kedada yang lain punya jasa pengelola harta itu.
6.      Menurut para Fuqaha qardh adalah aqad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah di tentukan dari keuntungan seperti setengah satu sepertiga dengan syarat-syarat yang telah di tentukan.
Para Ulama telah menyepakati bahwa al-qard-al-hasan boleh dilakukan. Kesepakatn ulama ini didasari oleh tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam meminjam suatu bagian dari kehidupan di dunia ini.
Hadis yang paling rinci melarang mengambil mamfaat dari qardh yaitu yang di riwayatkani Nabi diantaranya adalah hadis dari Abu hurairah menurut riwayat Muslim:
عن أبى هريرة رضي الله عنه قال: كـان لرجل على رسول الله صلى الله عليه و سلم حق فأغلظ له فهم به أصحب النبي صلى الله عليه و سلم،  فقال النبي صلى الله عليه وسلم: ان لصاحب الحق مقالا فقال لهم: اشتروله سنا، فأعطوه  إيــاه. فقالوا: إنـا لا نجد إلا سنا هو خير من سنه، قل: فاشتروه فأعطوه إياه، فقالوا: فإن من خير كم أو خير كم أحسنكم قضاء" (رواه مسلم)[26]  

Artinya:“ Dari Abu Hurairah, dia berkata,  “pada suatu ketika Rasulullah saw pernah mempunyai utang pada seorang lelaki, kemudian lelaki itu datang kepada beliau berkata dengan kasar, sehingga para sahabat merasa tidak senang. Lalu Rasulullah saw bersabda kepada mereka. “ sesungguhnya pemilik utang boleh berbuat apa saja, oleh karena itu belikan unta dan berikan kepadanya! Para sahabat berkata, kami tidak mendapatkan unta melainkan unta yang lebih baik dari pada untunya. Mendengar perkataan sahabat tersebut, Rasulullah langsung berkata, belilah dan berikan kepadanya!karena orang yang paling baik diantaranya kamu adalah orang yang paling baik diantaranya” (H.R .Muslim)

                   Dalam hadist lain yang diriwayatkan dari Nabi diantaranya adalah hadist dari Abu Hurairah menurut riwayat Muslim:
حدثـني يحي عن مالك أنه بلغه أن عمر بن الخطاب قال في رجل أسلف رجلا طعاما على أن يعطيه اياه في بلد اخر فكره  ذلك عمر بن الحطب وقال: فأين الحمل. (رواه مسلم)[27]

Artinya:“Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, sesungguhnya dia mendengar, bahwa Umar bin Khatab pernah mengatakan mengenai makanan kepada orang lain dengan syarat dia harus mengembalikan makanan tersebut kenegeri yang lain. rupanya Umar bin Khatab tidak suka dengan hal itu dan berkata bagaimana dengan transportasinya?”(H>R Muslim)

Dalam hadist lain juga dijelaskan yang diriwayatkan oleh Muslim
عن أبى رافع رضى الله عنه، أن النبي صلى الله عليه  وسلم استسلف من رجل بكرا، فقد إبل من الإبل الصدقة  فأمر أبـا رافع  أن يقضى الرجل بكره  فقال: لاأجد الإ خيارا رباعيا فقال: أعطه  إيـاه فإن خيار الناس أحسنهم قضاء (رواه مسلم)[28]

Artinya:“Bersumber dari abu rafi, bahwa Nabi SAW pernah meminjam seekoruntu muda dari seseorang, lalu dia mendapatkan unta disedekahkan orang, beliau menyuruh ubu rafi memilih dari padanya unta muda. Tetapi, ia tidak menemukanya, lalu berkata kepada beliau, “saya tidak menemukannya, tetapi ada unta yang berumur empat tahun”beliau berkata kepadanya, “berikanlah unta itu pembayarannya!....,sebaik-baiknya manusia adalah orang yang paling baik pembayarannya.” (HR.Muslim)

Dalam hadist ini menjelaskan bahwa Rasulullah pernah meminjam seekor unta, kemudian Rasulullah menyuruh Abu rafi’ untuk mengembalikan unta pinjamannya itu kepada orang yang meminjamkan, dan Rasulullah memilih unta yang paling besar untuk dikembalikannya. Di sini dapat dilihat bahwa betapa rasulullah sangat menghargai orang yang telah menolongnya dan tidak menzhaliminya dengan memberikan penghargaan dengan cara melebihkan apa yang telah dipinjamkannya tanpa kesepakatan diawal akan tetapi dengan keikhlasan dan kerelaan hatinya.

1.4 Mamfaat Al-qardh Al-hasan dalam usaha perdaganagn
            Al-qardh al-hasan mempunyai mamfaat yang banyak bagi kehidupan dalam bermasyarakat baik dari segi sosial dan ekonomi. Di antara mamfaat tersebut adalah:
1.      Menumbuhkan sikap persaudaraan dan rasa kebersamaan antara manusia. Menolong orang yang membutuhkan merupakan salah satu sifat yang terpuji yang dianjurkan dalam islam karena manusia didunia ini berbeda-beda ada yang kaya dan ada yang miskin, ada yang kelebihan dan ada juga yang kekurangan, dengan adanya pinjam meminjam orang yang kelebihan dapat menolong orang yang kekurangan dengan memberikan pinjaman maka akan menumbuhkan sifat persaudaraan dab rasa kebersamaan antar manusia karena dengan kegiatan pinjam meminjam bisa membantu sesama manusia yang membutuhkan pertolongan.
2.      Mendatangkan kemudahan kepada umat manusia dalam pergaulan hidup. Dengan adanya bentuk pinjaman al-qardh al-hasan dapat memudahkan seseorang   sedang membutuhkan bantuan pinjaman.
3.      Al-qardh Al-hasan dapat mengurangi jumlah pengangguran.
Al-qardh al-hasan dapat mengurangi pengangguran , para pengusaha yang uasahanya bangkrut dan terancam menjadi pengangguran dengan adanya pinjaman al-qardh al-hasan dapat kembali menjalankan usahanya dan tidak terancam untuk menjadi pengangguran lagi. Begitu pula dengan halnya denagn seseorang yang memiliki potensi untuk bekerja namun terpaksa menjadi pengangguran karena tidak adanya modal untuk menjalankan usahanya, maka dengan adanya al-qardh al-hasan ini ia dapat kembali bekerja.
4.      Membangkitkan semangat para pengusaha kecil untuk terus berkembang dan maju sehingga dapat meningkatkan taraf pendapatan. Pengusaha kecil yang selama ini mengalami kesulitan karena kekurang modal kerja, dapat memamfaatkan dana al-qardh al-hasan sebagai tambahan modal usahanya. Dengan modal tersebut usaha yang dijalankan diharapkan berjalan lancar sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi keluarga.

5.      Memperoleh ampunan dosa dari Allah SWT.
Seseorang yang m,ampu meminjamkan hartanya kepada Allah, maka Allah akan menjanjikan pahala yang berlimpat ganda juga akan menghapus dosa-dosa yang telah dilakukannya.
6.      Mendapat pahala yang berlipat ganda dari Allah
Dapat membantu orang lain dengan memberikan pinjaman kepadanya merupakan kepuasan tersendiri, apalagi bila itu dilakukan dengan dilandasi oleh iman dan niat yang tulus dengan tidak mengharapkan imbalan apapun kecuali mengharap ridha dari Allah SWT, yang telah memberikan rezeki kepada hambanya untuk dipergunakan sebaik-baiknya dijalan Allah. Oleh karena itu, apabila hamba tersebut dapat meminjamkan hartanya kepada orang yang sedang membutuhkan untuk orang yang sedang dalam kesusahan, sedangkan ia tidakmengharapkan keuntungan apa-apa, maka Allah SWT akan memberikan balasannya.
Dari penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa al-qardh al-hasan merupakan produk pembiayaan yang dapat memberikan memfaat yang besar bagi kehidupan kita baik dari segi agama, sosial maupun ekonomi. Maka sudah sewajarnya lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non bank menerapkan produk ini sebagai produk unggulan mereka karena dapat memberikan mamfaat bagi kehidupan masyarkat, khususnya masyarkat yang ekonominya rendah.





[1] Zahara adalah Alumni Fakultas Syariah IAIN Ar Raniry Banda Aceh Jurusan Syariah Muamalah angkatan 2006
[2]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani,2001), hlm.109.
2 Rahmat Syafi’i,  Fiqh Muamalah,Cet 1, (Bandung:Pustaka Setia, 2001), hlm.139

3 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 4, terj. Nor Hasanuddin, (Jakarta: Pena Aksara, 2004), hlm.181.
4 Shlah As-Shawi dan Abdullah Al-Mushlim. Fiqh Ekonomi Keuangan Islam, terj Abu Umar Basyir, (Jakarta: Darul Haq, 2008), hlm.258

[6]  Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke praktek Cet 1, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm.131.

6 Acarya, Akad Produk Bank Syariah, (Jakarta: raja Grafindo persada, 2007), hlm.46

[8] Ibrahim Lubis, Ekonomi Islam suatu Pengantar 11, (Jakarta; kalam Mulia, 19950,hlm.360.
[9] Hamka, Tafsir Al- Azhar Jus V1, (Jakarta: Pustaka Panji  Mas, 1992), hlm.113.

[10] M. Quraish Shahab, Tafsir Al-Misbah:Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur;a volume 1, (Jakarta: Lentera hati, 2002), hlm.10.

[11] Ibid.,hlm.22
[12]Ibnu katsir, Tafsir Ibnu Ktsir, Jilid 1, (jakarta: pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2006), hlm.498

[13]  M. Quraish shihab, tafsir Al-Misbah.....,hlm.529
[14] Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, (Barut Libanon: Dar Al-Kutubi Al-Ilmiah,t.t.,), hlm.249
[15] Al-Hafizh Abi’,Abdillah Muhammad Ibnu Yazid Al-Qazwan, Sunnah Ibnu Majah,(Beirut:Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2004), hlm. 389
[16] Sunarto Zulkifli, Panduan praktek transaksi perbankan Syariah, (jakarta: Zikrul Hakim, 2007), hlm.26
[17]  Nasrun Harun, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), hlm.31

[18]  Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fikih, (Jakarta: Prenada Media, 2003)  hlm. 224

[19] Hendi suhendi,  Fiqh Muamalah........,hlm.20
[20] Ibid, hlm. 47

[21] Shalah As-Shawi dan Abdullah Al-Mushlih, Fiqih Ekonomi keuangan islam, (Jakarta: darul Haq, 2008). hlm.29

[22] Ibid, hlm. 30 dan 32
[23]  Cut Hasnah, ‘’Efektifitas pelaksanaan pinjaman bergulir PNPM menurut perspektif Hukum Islam”(Tesis yang  tidak dipublikasi). Paska Sarjana IAIN Ar-Raniry, 2011, hlm. 37.
[24]  Arcarya, Akad Produk........,hlm. 47

[25]  Sayyid Sabiq, Urusan Niaga, hlm. 129
[26]  Muhammad Nashiruddin Albani, Ringkasan Shahih Muslim I, terj. Imron Rosadi, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 672
[27] Muslim, Shahih Muslim, Juz IV, Kairo: Dar-al Hadits, 1991, hlm. 296.

[28] Muslim,  Shahih Muslim, Jilid 1, Beirut: Dar-al Fikr, 1992, hlm. 697.

2 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus