TINJAUAN
TEORITIS TENTANG MEKANISME DAN EVALUASI
TERHADAP
PEMBIAYAAN QARDHUL HASAN
UNTUK
USAHA PERDAGANGAN
Oleh: Zahara[1]
1.1
Pengertian dan dasar hukum Al-Qardhul Al-Hasan
1.1.1 Pengertian Al-qardh
Al-hasan
Al-Qardh
al- hasan merupakan ekonomi yang tidaklah asing ditemui dalam
kehidupan sehari-hari. Qardh merupakan pinjaman kebijakan/lunak tanpa imbalan,
biasanya untuk pembelian barang-barang fungible
(yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai dengan berat, ukuran,
dan jumlahnya).
Istilah kredit dalam banyak buku dikatakan
berasal dari kata credo. Artinya,
memberikan pinjaman uang atas dasar kepercayaan. Dalam perkembangannya, istilah
credo juga digunakan oleh agama yang
berarti kepercayaan. Bila ditelusuri lebih jauh, Istilah credo ternyata dibawa oleh para mahasiswa Eropa yang pada awal abad
ke 11-12 banyak yang mencari ilmu dari dunia islam. Pada masa itu Eropa dalam
masa kegelapan, sedangkan dunia islam mencapai puncak kejayaan peradabannya.
Istilah credo berasal dari istilah
fiqih qard yang berarti meminjamkan uang ataupun barang atas dasar
kepercayaan.[2]
Al-Qardh Al-Hasan gabungan dari dua
kata, al-qardh dan al-hasan. Menurut
bahasa atau menurut etimologi al-qardh berasal dari kata al-qat’u yang berarti
potongan. Yaitu harta yang dibayarkan kepada muqtarid (yang diajak qardh),
dinamakan dengan qardh karena pemilik
memotong sebahagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian
keuntungannya.[3]
Al-qardh
secara bahasa juga bisa diartikan dengan sebagian pinjaman atau hutang, sedangkan al-hasan artinya baik. Apabila
digabungkan al-qardh al-hasan berarti
pinjaman yang baik. Dalam menjelaskan al-qardh
al-hasan para ahli fiqh muamalah menggunakan istilah qardh, karena istilah al-qardh
al-hasan tidak ditemukan dalam literatur fiqh muamalah. Namun demikian,
maka qardh yang dimaksudkan oleh
mereka itulah al-qardh al-hasan.
Sedangkan menurut terminologi
atau istilah, antara lain dikemukakan oleh ulama Hanafiah Qardh adalah:
عقد مخصوص يرد على دفع مال مثلى لاخر ليرد مثله
Artinya:“Akad tertentu dengan membayarkan harta mitsil
kepada orang lain supaya
membayar harta
yang sama kepadanya”
Sayyid Sabiq dalam buku fiqh
Sunnah jilid 4 menyebutkan bahwa al-qardh
adalah harta yang dipinjamkan seseorang kepada orang lain untuk dikembalikan
setelah ia memiliki kemampuan.[4]
Menurut Shalah Ash-Shawi dan Abdullah Al-Muslim, al-qardh adalah menyerahkan harta kepada orang yang menggunakan
untuk dikembalikan gantinya suatu saat. Menurut Ascarya, qardh merupakan pinjaman kebaikan/lunak tanpa imbalan. Biasanya
sesuai dengan berat, ukuran dan jumlahnya).[5]
Selain itu menurut Syafi’i Antonio al-qardh
adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta
kembali atau meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.[6]
Sedangkan menurut Bank Indonesia qardh adalah
akad pinjaman dari bank (muqridh)
kepada pihak tertentu (muqtaridh)
yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.[7]
Dengan
dikemukakan beberapa definisi oleh para ahli tentang al-qardh, jadi dapat disimpulkan bahwa al-qardh adalah suatu aqad perjanjian
antara penghutang dengan peminjam yang melakukan utang dan piutang. Dalam aqad tersebut
miliknya kepada peminjam dalam waktu
tertentu. Peminjam juga berjanji akan membayar kembali kepada penghutang sama
seperti nilai harta yang dipinjamkannya dan tidak lebih daripada itu, sesuai
dengan kesepakatan. Oleh karena itu, pinjam meminjam adalah suatu bagian dari
kehidupan kita di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan
segenap kebutuhan. Jadi pinjaman yang diberikan itu adalah semata-mata suatu
muamalah yang baik.
1.1.2 Dasar Hukum Al-qardh
Al-Hasan
Salah
satu produk pembiayaan yang diterapkan pada lembaga keuangan syariah baik Bank
maupun Non Bank salah satunya Koperasi Mitra Dhuafa Banda Aceh adalah al-qardh hasan. Pada dasarnya hukum asal
dari qardh al-hasan adalah tolong
menolong antara orang yang mampu dengan orang yang tidak mampu, ataupun sesama
orang yang mampu pun ada kemungkinan saling pinjam meminjam atau hutang
menghutang. Akan tetapi tidak semua pinjam meminjam dibenarkan oleh syara’.
Hukum al-qardh hasan itu bisa saja
berubah- rubah sesuai dengan kondisi dan situasinya masing-masing, bisa jadi
berubah menjadi wajib disebabkan orang yang meminjam sangat membutuhkannya[8].
Maka
dapat disimpulkan bahwa secara istilah Al-qardh Al-Hasan adalah akad perjanjian
pinjam meminjam dari seseorang atau lembaga (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama selama
jangka waktu yang telah ditentukan dengan tujuan saling tolong-menolong tanpa
mengharapkan imbalan (non-profit oriented
transaction). Konsep tolong-menolong tidak hanya dilakukan dalam lingkup
yang sempit karena apapun yang kita lakukan
selalu membutuhkan
orang lain. Maka dari itu tolong menolong menjadi satu nilai yang terkandung
dalam ekonomi islam, para ekonomi islam dituntut agar dapat membantu saudaranya
keluar dari permasalahan yang dihadapi, seperti menolong yang lemah dan
membantu orang yang memerlukan bantuan. Adapun dasar hukum bolehnya transaksi
dalam bentuk al-qardh al-hasan
terdapat dalam dalil al-qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
a. Al-Qur’an
Dasar-dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan
sistem ini adalah berdasarkan beberapa ayat-ayat dari Al-qur’an. Diantaranya
seperti Dalam firman Allah yang
telah digambarkan secara umum mengenai pinjam meminjam, yang terdapat dalam
surat Al-Maidah ayat 2:
Artinya: “ Dan tolong menolong kamu dalam berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah
kamu tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan” (Qs. Al-Maidah:2)
Menurut
Hamka dalam Tafsir Al-Azhar mengatakan
bahwa pada ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk saling tolong
menolong dalam hal kebaikan. Karena manusia adalah makhluk
sosial yang selalu membutuhkan satu sama lain, banyak pekerjaan yang tidak bisa
dipikir seorang diri, dengan konsep tolong menolong semua pekerjaan akan lancar.
Allah SWT memerintahkan untuk hidup saling tolong menolong dan membina kebajikan yaitu segala ragam maksud yang baik dan berfaedah, yang
didasarkan kepada penegakan taqwa, yaitu mempererat hubungan dengan Allah dan
mencegah tolong-menolong atas perbuatan dosa serta yang dapat menimbulkan
permusuhan yang menyakiti sesama manusia.[9]
Dalam tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa pada ayat diatas Allah menyuruh
manusia untuk saling tolong menolong dalam hal kebajikan, yakni segala bentuk
dan macam hal yang membawa kepada kemaslahatan duniawi dan uhkrawi. Demikian
juga Allah SWT menyuruh manusia untuk saling tolong menolong dalam ketakwaan,
yakni segala upaya yang dapat menghindarkan dari bencana duniawi dan uhkrawi
yang didasarkan kepada penegakan takwa, yaitu mencegah perbuatan tolong
menolong dalam perbuatan dosa.[10]
Selain itu, dalam surat Al-Hadid
ayat 11, Allah SWT berfirman:
Artinya:
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah SWT pinjaman yang
baik, maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman untuknya dan dia akan
memperoleh pahala yang banyak.” (Al-hadid: 11)
Ayat ini menegaskan hakikat infak
yang dilakukan karena Allah. Ia adalah bagaikan memberi pinjaman kepada Allah,
yang pasti dibayar dengan berlipat ganda. Kata (dza) pada firmannya: (man dza)
berfungsi sebagai penguat dorongan berinfak. Memang tujuan bertanya ayat ini
adalah mendorong siapa pun dari mereka yang masih berinfak untuk berinfak,
karena Allah menjanjikan balasan yang berlipat ganda, kata (qardh) berarti meminjamkan harta dengan
syarat dikembalikan lagi. Sedangkan yang dimaksud dengan pahala yang mulia adalah pengampunan dosa-dosa.[11]
Di dalam surat Al-Baqarah ayat 245
Allah juga berfirman:
Artinya:”Siapakah yang mau meminjamkan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang
baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah melipat gandakan
pembayaran kepadanya dengan kelipatan ganda yang bayak. Dan Allah menyempitkan
dan melapangkan (rezeki) dan kepadanyalah kamu dikembalikan.” (Q.S Al-
Baqarah:245)
Dalam ayat diatas, Allah SWT
menegaskan orang yang memberi pinjaman ‘al-qardh’’
itu sebenarnya ia memberi pinjam kepada Allah SWT, artinya untuk membelanjakan
harta dijalan Allah. Selaras meminjamkan harta kepada Allah, manusia juga
diseru untuk meminjamkan kepada sesamanya, sebagai sebagian kehidupan
bermasyarakat (civil society). Kalimat
qardhan hasanan dalam ayat 245 surat
Al-baqarah tersebut berarti pinjaman yang baik, yaitu infak di jalan Allah. Arti lainnya adalah pemberian nafkah
kepada keluarga dan juga tasbih serta
taqdis (pencucian).[12]
Hanya satu yang ditekankan dalam pemberian pinjaman di sini,
yaitu pinjaman yang baik dalam arti dengan
niat yang bersih dan baik, hati yang tulus serta harta yang halal. Maka
meminjamkan kepada Allah adalah Allah mengumpamakan pemberian seseorang dengan
tulus untuk kemaslahatan hambanya sebagai pinjamn kepada Allah, sehingga ada
jaminan dari-Nya bahwa pinjaman itu kelak akan dikembalikan. Selanjutnya karena
Allah yang meminjam, maka dia akan menjanjikan bahwa Allah akan melipat gandakan pembayaran pinjaman itu kepadanya di
dunia dan di akhirat, dengan lipat ganda yang banyak, seperti sebutur benih
yang menumbuhkan tujuh butir dan pada setiap butir seratus biji, bahkan lebih
dari pada itu.[13]
Al-Qardh
Al-hasan dan pembiayaan Al-Qardh Hasan pada Koperasi Mitra Dhuafa Banda
Aceh memiliki kaitan antara satu sama lainnya, pinjaman dari Koperasi merupakan
bentuk pinjaman berupa nilai tertentu yang dimanfaatkan dalam jangka waktu yang
telah disepakati antara kedua belah pihak, sedangkan al-qardh al-hasan merupakan transaksi pinjam meminjam yang berupa
pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata yang tanpa
dituntut jaminan atau syarat tambahan pada saat pengembalian kecuali pinjaman
pokok dan biaya administrasi atau jasa pinjaman dalam jangka waktu yang telah
di sepakati. Kedua pinjaman tersebut sama-sama memiliki arti pinjaman berupa
kepemilikan terhadap pinjaman untuk sementara waktu, yang pada waktu yang telah
ditentukan oleh pihak pemberi pinjaman atau berdasarkan atas kesepakatan antara
kedua belah pihak tersebut harus dikembalikan kepada pemilik pinjaman.
b.
Al-Hadis
Landasan Al-Qardh Al-Hasan dalam
hadis Nabi di antaranya adalah yang
diriwayatkan Ibnu Majah, Nabi bersabda:
عن إبن مسعود أن
النبى صلى الله عليه وسلم قال : ما من
مسلم يقرض مسلما
قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة
(رواه إبن ماجة)[14]
Artinya:
Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi
SAW bersabda: “Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada orang muslim
lainnya sebanyak duakali pinjaman, melainkan layaknya ia telah menyedekahkan
satu kali.”
Kemudian
dalam hadis lain juga di jelaskan, yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,
Rasulullah SAW bersabda:
عن أنس بن
مالك قال : "قال
رسول الله صلى الله عليه
و سلم رأيت ليلة
أسرى بى على
باب الجنة مكتوبا: الصدقة بعشر
أمثالها و القرض بثمانية
عشر فقلت : يا جبريل
بال القرض أفضل من الصدقة؟ قال
لآن السائل يسأل و عنده
والمستقرض إلا من
حاجة" (رواه ابن
ماجة) [15]
Artinya: “ Anas bin malik berkata, berkata Rasulullah: Aku melihat pada waktu
malam di isra’-kan, pada pintu surga tertulis: shadaqah di balas 10 kali lipat
dan qardh 18 kali. Aku bertanya: ‘wahai jibril mengapa qardh lebih utama dari
sedekah?’ ia menjawab: karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan
yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.”(H.R. Ibnu
Majah)
Hadis-hadis
di atas
menjelaskan bahwa memberikan pinjaman kepada orang lain yang membutuhkan lebih
utama daripada orang yang bersedekah. Allah akan lebih banyak melipat gandakan kepada
orang yang meminjamkan hartanya di jalan Allah daripada orang yang bersedekah
karena seseorang tidak akan meminjamkannya jika dia benar-benar membutuhkannya.
Dan juga mengajarkan bahwa tolong menolong merupakan salah satu bagian yang
tidak bisa dipisahkan dari ajaran islam untuk selalu memperhatikan sesama
muslim dan memberikan pertolongan jika seseorang membutuhkannya, yaitu tolong
menolong dalam kebaikan.
1.2
Rukun dan Syarat Al-Qardh Al-Hasan
1.2.1
Rukun Al -Qardh Hasan
Salah satu transaksi dalam ekonomi Islam
adalah Al-qardh Al-hasan dan tentulah memiliki rukun. Rukun adalah sesuatu yang
harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah dalam waktu pelaksanaan amal/ibadah
tersebut. Adapun rukun yang harus al-qardh al-hasan penuhi adalah sebagai
berikut:
a. Orang yang meminjamkan pinjaman (muqtaridh)
b.
Pihak
yang memberi pinjaman (muqridh)
c.
Objek akad
yang merupakan pinjaman yang dipinjamkan oleh pemilik kepada pihak yang
menerima pinjaman (dana/qardh)
d.
Ijab
qabul (sighat) perkataan yang
diucapkan oleh pihak yang menerima pinjaman dari orang yang memberi barang
pinjaman atau ucapan yang mengandung adanya izin yang menunjukkan kebolehan
untuk mengambil manfaat dari pihak yang menerima pinjaman.[16]
1.2.2 Syarat-Syarat
Al-qardh Al-Hasan
Syarat adalah yang harus
ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah sebelum amal ibadah tersebut dikerjakan.
Muamalah atau aqad al-qardh al-hasan hanya sah pada syarat apabila peminjam tersebut
telah memenuhi syarat-syarat yang s
1.
Pihak
yang meminjam (muqtaridh)
Pihak
yang meminjam adalah seseorang yang meminjam sejumlah uang atau harta kepada
orang lain untuk digunakan sementara waktu dan akan dikembalikan pada waktu
yang telah disepakati. Secara umum pihak yang terlibat dalam transaksi yaitu dain dan muddain adalah orang yang telah cakap dalam bertindak terhadap
harta dan berbuat kebajikan, yaitu orang dewasa, berbuat sendiri tanpa paksaan
dan berakal sehat
Secara
rinci dapat dijelaskan bahwa peminjaman haruslah mempunyai Kriteria yang sempurna sebagai
syarat penting untuk melakukan pinjaman menurut syara’ yaitu:
a)
layak
menjalankan perniagaan adalah orang yang sah menurut syara’ untuk melakukan
muamalah walaupun orang tersebut buta, akan tetapi ia tetap sah menjalankan
perniagaan dan boleh minjam.
b) Mampu membayar kembali artinya setiap orang yang
berhak meminjam hendaknya harus disepakati terlebih dahulu bahwa ia adalah
orang yang mampu membayar kembali pinjaman tersebut. Namun bila berhutang
memang tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo. Orang yang
mengutangi diharapkan bersabar sampai orang yang berutang mempunyai kemampuan, hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam surat Al-Baqarah 280:
Artinya: Jika mereka (orang yang berutang) dalam
kesulitan, maka hendaklah tunggu sampai ia mempunyai kemampuan untuk membayar,
bila kamu sedekahkan itu akan lebih baik seandainya kamu mengetahui. (QS.
Al-Baqarah: 280)
2. Orang yang bangkrut (muflis)
Orang
yang telah diketahui bangkrut dalam
suatu usaha diharuskan memohon pinjaman. Karena orang yang bangkrut itu masih
mampu mengurus hartanya. Orang yang bangkrut itu terpaksa mengakhiri usahanya,
keterpaksaan itu karena hartanya bukan pada dirinya.
a.
Meminjam
untuk pembelanjaan hidup
Apabila
kebutuhan tidak mencukupi dari hasil penghasilannya, maka dibolehkan untuk
memohon pinjaman pada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya hidupnya.
b.
Pihak
yang memberi pinjaman (muqtaridh)
Seseorang
yang memberikan pinjaman yang berbentuk uang atau harta miliknya untuk
dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkannya. Dan ini memiliki syarat tertentu dalam hal memberi pinjaman antara
lain adalah:
1. Ahli tabarru’
Yaitu
orang yang layak memberi sumbangan dan harus melakukan perniagaan seperti
muamalah jual beli, pinjaman, sewa-menyewa, dan gadai menggadaikan. Pemberi
hutang mestinya orang yang waras akalnya dan bukan orang yang gila atau terlalu
bodoh. Jadi wali orang gila atau wali orang yang bodoh boleh menjalankan
perniagaan pinjaman mereka dengan meminjamkan uang perwalian itu kepada
peminjam dengan syarat tidak ada unsur paksaan. Seandainya ada unsur paksaan,
maka perniagaan tersebut tidak sah dan batal.
Akan
tetapi menurut Al-Subki, bahwa seandainya peminjam tersebut orang mudah
membayar hutang dan mempunyai sifat amanah serta ada barang untuk dijadikan
jaminan hutangnya tersebut, maka perniagaan tersebut adalah sah dan tidak
batal.
2. Pemilik yang benar
Yang
memberikan pinjaman juga harus benar terhadap harta yang dipijamkannya dan
harta tersebut diperoleh dari yang halal. Kepemilikan juga suatu yang dimiliki
dan juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh
syara’ yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta itu,
sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta itu kecuali adanya
halangan syara’. benda yang dikhususkan kepada seseorang itu sepenuhnya berada
dalam penguasaannya, sehingga orang lain tidak boleh bertindak dan memanfaatkannya.
Pemilik harta bebas bertindak hukum terhadap
hartanya selama tidak ada halangan dari syara’. Contoh halangan syara’ antara
lain adalah orang itu belum cakap bertindak hukum, misalnya anak kecil, orang
gila, atau kecakapan hukumnya hilang, seperti orang yang jatuh pailit, sehingga
dalam hal-hal tertentu mereka tidak dapat bertindak hukum terhadap miliknya
sendiri.[17]
3. Dana (qardh)
Objek
akad yang merupakan barang pinjaman. Barang pinjaman adalah barang yang
dipinjamkan oleh pemilik barang kepada si peminjam. Syarat barang yang
berkenaan dengan objek yaitu uang. Uang adalah jelas nilainya, milik sempurna
dari yang memberi hutang dan dapat diserahkan pada waktu akad.[18]
Ulama Mazhab Maliki, Syafi’i dan
hambali mengatakan barang yang sah dipinjamkan dalam al-qardh al-hasan adalah
setiap barang yang bisa diperjualbelikan, yang dapat ditakar dan dapat
ditimbang setiap barang seperti emas, perak, makanan dan juga sah pada
barang-barang qimy. sedangkan Ulama Hanafiah mengatakan bahwa barang
yang akan dipinjamkan tersebut sah pada harta mitsli.[19]
Harta mitsli sering disebut juga
barang semisal. Barang semisal adalah barang yang memiliki padanan yang
tersebar di pasar tanpa ada perbedaan yang berarti dalam penggunaannya. Ada
yang berbentuk takaran, barang timbangan, yang masing-masingnya tidak memiliki
perbedaan nilai, contohnya berbagai macam biji-bijian, kain tenunan dan
sejenisnya.
4.Ijab
qabul (sighat)
Lafaz
akad adalah ijab kabul. Ijab qabul merupakan gabungan dari dua kata, ijab dan
qabul. Ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang
berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad, sedangkan qabul
adalah perkataan yang keluar dari pihak yang berakat pula, yang diucapkan
setelah adanya ijab.[20]
Yang dimaksud dengan pengucapan akad itu adalah ungkapan yang dilontarkan oleh
orang yang melakukan akad untuk menunjukkan keinginannya yang mengesankan bahwa
akad tersebut sudah berlangsung.[21]
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi dalam akad ini adalah:[22]
a.
Harus
berada dalam satu majelis. Karena ijab itu bisa menjadi bagian dari akad bila
ia bertemu langsung dengan qabul. Perlu dicatat bahwa kesamaan lokasi tersebut
disesuaikan dengan kondisi zaman. Sehingga akad
tersebut bisa berlangsung melalui pesawat telepon. Dalam kondisi demikian,
lokasi tersebut adalah masa berlangsungnya percakapan telepon. Selama
percakapan tersebut masih berlangsung, dan line telepon masih tersambung,
berarti kedua belah pihak masih berada dalam majelis akad.
b.
Hal
yang menjadi penyebab terjadinya ijab harus tetap ada hingga terjadinya qabul
dari pihak kedua yang ikut dalam akad. Sedangkan ijab ditarik dari pihak
pertama, kemudian datang qabul, itu di anggap qabul tanpa ijab, dan itu tidak
ada nilainya sama sekali.
c.
Tidak
adanya hal yang menunjukkan penolakan atau pengunduran diri pihak kedua. Karena
adanya hal itu membatalkan ijab. Jika datang kembali penerimaan sesudah itu,
sudah tidak ada gunanya lagi, karena tidak terkait dengan ijab sebelumnya
secara tegas sehingga akad bisa dilangsungkan.
d.
Akad
Dapat memberi faedah
1.3 PENDAPAT ULAMA TENTANG
PEMBIAYAAN AL-QARDHUL AL-HASAN
Para
ulama menyepakati al-qardh boleh
dilakukan. Kesepakatan ini didasari manusia yang tidak dapat hidup tanpa
pertolongan dan bantuan orang lain atau bantuan dari saudaranya. Oleh karena
itu, pinjam meminjam sudah
menjadi satu bagian dari kehidupan dunia ini. Islam agama yang sangat
memperhatikan segenap kebutuhan umatnya. Oleh sebab itu, pinjaman yang
diberikan itu adalah me mbutuhkan bukan atas tujuan perniagaan dan mencari
keuntungan, akan tetapi karena mengharap ridha Allah SWT.[23]
Secara fiqh orang yang meminjam
uang tidak boleh meminta mamfaat apapun dari yang dipinjamkannya, apabila
terdapat pembayaran lebih maka hukumnya haram. Ulama-ulama tersebut membolehkan
memberi pinjaman pinjaman untuk membebani biaya jasa pengadaan pinjaman. Biaya
jasa ini bukan merupakan keuntungan. Melainkan merupakan biaya aktual yang
dikeluarkan oleh pemberi pinjaman, seperti biaya sewa gedung, gaji pegawai, dan
peralatan kantor. Hukum islam membolehkan kepada peminjam untuk meminta kepada
peminjam untuk membayar biaya operasi diluar pinjaman pokok. tetapi agar biaya
ini tidak menjadi terselubung komisi atau biaya ini tidak boleh dibuat
proporsional terhadap jumlah pinjaman.[24]
Para ulama berpendapat mengenai qardh
adalah sebagai berikut:
1.
Sayyid
Sabit berpendapat qardh adalah aqad
antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang guna
diperdagangkan dengan syarat keuntungan di bagi dua sesuai dengan perjanjian.[25]
2.
Menurut
Imam Taqiyuddin, qardh adalah aqad keuntungan untuk dikelola dan dikerjakan dengan
cara perdagangan.
3.
Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa qardh
adalah diibaratkan pemilik harta yang menyerahkan hartanya dengan ukuran
tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagiandari keuntungan yang di
ketahui.
4.
Ulama
Malikiyah berpendapat bahwa qardh
adalah aqad perwakilan dimana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada orang
lain untuk di perdagangkan dengan pembayaran yang telah di tertukan (emas,
perak).
5.
Ulama
Hanafiyah qardh adalah memandang
tujuan dua pihak yang beraqad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena
harta diserahkan kedada yang lain punya jasa pengelola harta itu.
6.
Menurut
para Fuqaha qardh adalah aqad antara
dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya
kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah di tentukan
dari keuntungan seperti setengah satu sepertiga dengan syarat-syarat yang telah
di tentukan.
Para
Ulama telah menyepakati bahwa al-qard-al-hasan
boleh dilakukan. Kesepakatn ulama ini didasari oleh tabiat manusia yang
tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun
yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam meminjam
suatu bagian dari kehidupan di dunia ini.
Hadis
yang paling rinci melarang mengambil mamfaat dari qardh yaitu yang di riwayatkani Nabi diantaranya adalah hadis dari
Abu hurairah menurut riwayat Muslim:
عن
أبى هريرة رضي الله عنه قال: كـان لرجل على رسول الله صلى الله عليه و سلم حق
فأغلظ له فهم به أصحب النبي صلى الله عليه و سلم، فقال
النبي صلى الله عليه وسلم: ان لصاحب الحق مقالا فقال لهم: اشتروله سنا،
فأعطوه إيــاه. فقالوا: إنـا لا نجد إلا
سنا هو خير من سنه، قل: فاشتروه فأعطوه إياه، فقالوا: فإن من خير كم أو خير كم
أحسنكم قضاء" (رواه مسلم)[26]
Artinya:“ Dari
Abu Hurairah, dia berkata, “pada suatu
ketika Rasulullah saw pernah mempunyai utang pada seorang lelaki, kemudian
lelaki itu datang kepada beliau berkata dengan kasar, sehingga para sahabat
merasa tidak senang. Lalu Rasulullah saw bersabda kepada mereka. “ sesungguhnya
pemilik utang boleh berbuat apa saja, oleh karena itu belikan unta dan berikan
kepadanya! Para sahabat berkata, kami tidak mendapatkan unta melainkan unta
yang lebih baik dari pada untunya. Mendengar perkataan sahabat tersebut, Rasulullah
langsung berkata, belilah dan berikan kepadanya!karena orang yang paling baik
diantaranya kamu adalah orang yang paling baik diantaranya” (H.R .Muslim)
Dalam
hadist lain yang diriwayatkan dari Nabi diantaranya adalah hadist dari Abu
Hurairah menurut riwayat Muslim:
حدثـني يحي عن
مالك أنه بلغه أن عمر بن الخطاب قال في رجل أسلف رجلا طعاما على أن يعطيه اياه في
بلد اخر فكره ذلك عمر بن الحطب وقال: فأين
الحمل. (رواه مسلم)[27]
Artinya:“Yahya
meriwayatkan kepadaku dari Malik, sesungguhnya dia mendengar, bahwa Umar bin
Khatab pernah mengatakan mengenai makanan kepada orang lain dengan syarat dia
harus mengembalikan makanan tersebut kenegeri yang lain. rupanya Umar bin
Khatab tidak suka dengan hal itu dan berkata bagaimana dengan
transportasinya?”(H>R Muslim)
Dalam
hadist lain juga dijelaskan yang diriwayatkan oleh Muslim
عن أبى رافع رضى الله عنه، أن النبي صلى الله عليه وسلم استسلف من رجل بكرا، فقد إبل من الإبل
الصدقة فأمر أبـا رافع أن يقضى الرجل بكره فقال: لاأجد الإ خيارا رباعيا فقال: أعطه إيـاه فإن خيار الناس أحسنهم قضاء (رواه مسلم)[28]
Artinya:“Bersumber dari abu rafi, bahwa Nabi SAW pernah meminjam seekoruntu
muda dari seseorang, lalu dia mendapatkan unta disedekahkan orang, beliau
menyuruh ubu rafi memilih dari padanya unta muda. Tetapi, ia tidak menemukanya,
lalu berkata kepada beliau, “saya tidak menemukannya, tetapi ada unta yang
berumur empat tahun”beliau berkata kepadanya, “berikanlah unta itu
pembayarannya!....,sebaik-baiknya manusia adalah orang yang paling baik
pembayarannya.” (HR.Muslim)
Dalam
hadist ini menjelaskan bahwa Rasulullah pernah meminjam seekor unta, kemudian
Rasulullah menyuruh Abu rafi’ untuk mengembalikan unta pinjamannya itu kepada
orang yang meminjamkan, dan Rasulullah memilih unta yang paling besar untuk
dikembalikannya. Di sini dapat dilihat bahwa betapa rasulullah sangat
menghargai orang yang telah menolongnya dan tidak menzhaliminya dengan
memberikan penghargaan dengan cara melebihkan apa yang telah dipinjamkannya
tanpa kesepakatan diawal akan tetapi dengan keikhlasan dan kerelaan hatinya.
1.4
Mamfaat Al-qardh Al-hasan dalam usaha perdaganagn
Al-qardh al-hasan mempunyai
mamfaat yang banyak bagi kehidupan dalam bermasyarakat baik dari segi sosial
dan ekonomi. Di antara mamfaat tersebut adalah:
1.
Menumbuhkan
sikap persaudaraan dan rasa kebersamaan antara manusia. Menolong orang yang
membutuhkan merupakan salah satu sifat yang terpuji yang dianjurkan dalam islam
karena manusia didunia ini berbeda-beda ada yang kaya dan ada yang miskin, ada
yang kelebihan dan ada juga yang kekurangan, dengan adanya pinjam meminjam
orang yang kelebihan dapat menolong orang yang kekurangan dengan memberikan
pinjaman maka akan menumbuhkan sifat persaudaraan dab rasa kebersamaan antar
manusia karena dengan kegiatan pinjam meminjam bisa membantu sesama manusia
yang membutuhkan pertolongan.
2.
Mendatangkan
kemudahan kepada umat manusia dalam pergaulan hidup. Dengan adanya bentuk
pinjaman al-qardh al-hasan dapat
memudahkan seseorang sedang membutuhkan
bantuan pinjaman.
3.
Al-qardh
Al-hasan dapat mengurangi jumlah pengangguran.
Al-qardh
al-hasan dapat mengurangi pengangguran , para pengusaha yang uasahanya bangkrut
dan terancam menjadi pengangguran dengan adanya pinjaman al-qardh al-hasan dapat kembali menjalankan usahanya dan tidak
terancam untuk menjadi pengangguran lagi. Begitu pula dengan halnya denagn
seseorang yang memiliki potensi untuk bekerja namun terpaksa menjadi
pengangguran karena tidak adanya modal untuk menjalankan usahanya, maka dengan
adanya al-qardh al-hasan ini ia dapat
kembali bekerja.
4.
Membangkitkan
semangat para pengusaha kecil untuk terus berkembang dan maju sehingga dapat
meningkatkan taraf pendapatan. Pengusaha kecil yang selama ini mengalami
kesulitan karena kekurang modal kerja, dapat memamfaatkan dana al-qardh al-hasan sebagai tambahan modal
usahanya. Dengan modal tersebut usaha yang dijalankan diharapkan berjalan
lancar sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi keluarga.
5.
Memperoleh
ampunan dosa dari Allah SWT.
Seseorang
yang m,ampu meminjamkan hartanya kepada Allah, maka Allah akan menjanjikan
pahala yang berlimpat ganda juga akan menghapus dosa-dosa yang telah
dilakukannya.
6.
Mendapat
pahala yang berlipat ganda dari Allah
Dapat
membantu orang lain dengan memberikan pinjaman kepadanya merupakan kepuasan tersendiri,
apalagi bila itu dilakukan dengan dilandasi oleh iman dan niat yang tulus
dengan tidak mengharapkan imbalan apapun kecuali mengharap ridha dari Allah
SWT, yang telah memberikan rezeki kepada hambanya untuk dipergunakan
sebaik-baiknya dijalan Allah. Oleh karena itu, apabila hamba tersebut dapat
meminjamkan hartanya kepada orang yang sedang membutuhkan untuk orang yang
sedang dalam kesusahan, sedangkan ia tidakmengharapkan keuntungan apa-apa, maka
Allah SWT akan memberikan balasannya.
Dari penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa al-qardh al-hasan merupakan produk
pembiayaan yang dapat memberikan memfaat yang besar bagi kehidupan kita baik
dari segi agama, sosial maupun ekonomi. Maka sudah sewajarnya lembaga-lembaga
keuangan baik bank maupun non bank menerapkan produk ini sebagai produk
unggulan mereka karena dapat memberikan mamfaat bagi kehidupan masyarkat,
khususnya masyarkat yang ekonominya rendah.
[1] Zahara adalah Alumni Fakultas Syariah IAIN Ar Raniry Banda Aceh Jurusan
Syariah Muamalah angkatan 2006
[2]Adiwarman A.
Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian
Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani,2001), hlm.109.
3 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah
jilid 4, terj. Nor Hasanuddin, (Jakarta: Pena Aksara, 2004), hlm.181.
4 Shlah As-Shawi
dan Abdullah Al-Mushlim. Fiqh Ekonomi
Keuangan Islam, terj Abu Umar Basyir, (Jakarta: Darul Haq, 2008), hlm.258
[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke praktek Cet
1, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm.131.
6 Acarya, Akad Produk Bank Syariah,
(Jakarta: raja Grafindo persada, 2007), hlm.46
[9] Hamka, Tafsir Al- Azhar Jus V1, (Jakarta:
Pustaka Panji Mas, 1992), hlm.113.
[10] M. Quraish
Shahab, Tafsir Al-Misbah:Pesan, Kesan dan
Keserasian Al-Qur;a volume 1, (Jakarta: Lentera hati, 2002), hlm.10.
[11] Ibid.,hlm.22
[12]Ibnu katsir, Tafsir Ibnu Ktsir, Jilid 1, (jakarta:
pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2006), hlm.498
[13] M. Quraish shihab, tafsir Al-Misbah.....,hlm.529
[15] Al-Hafizh Abi’,Abdillah Muhammad Ibnu Yazid Al-Qazwan, Sunnah Ibnu
Majah,(Beirut:Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2004), hlm. 389
[16] Sunarto
Zulkifli, Panduan praktek transaksi
perbankan Syariah, (jakarta: Zikrul Hakim, 2007), hlm.26
[17] Nasrun Harun, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya
Media Pratama, 2000), hlm.31
[18] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fikih,
(Jakarta: Prenada Media, 2003) hlm. 224
[19] Hendi
suhendi, Fiqh Muamalah........,hlm.20
[20] Ibid, hlm. 47
[21] Shalah
As-Shawi dan Abdullah Al-Mushlih, Fiqih
Ekonomi keuangan islam, (Jakarta: darul Haq, 2008). hlm.29
[22] Ibid, hlm. 30 dan 32
[23] Cut Hasnah, ‘’Efektifitas pelaksanaan pinjaman
bergulir PNPM menurut perspektif Hukum Islam”(Tesis yang tidak dipublikasi). Paska Sarjana IAIN Ar-Raniry,
2011, hlm. 37.
[26] Muhammad Nashiruddin Albani, Ringkasan
Shahih Muslim I, terj. Imron Rosadi, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm.
672
[28] Muslim,
Shahih Muslim, Jilid 1, Beirut: Dar-al Fikr, 1992, hlm. 697.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Dm please
BalasHapus