Pages

Rabu, 25 Mei 2011



KETENTUAN WANPRESTASI PADA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
(oleh Prina)[1]

1.1 Pengertian dan Dasar Hukum Musyarakah
1.1.1 Pengertian Musyarakah
            Istilah musyarakah ini tidak terdapat dalam literatur fiqh Islam, tetapi baru diperkenalkan belum lama ini oleh para ekonom Islam yang menulis tentang skim-skim pembiayaan Syari’ah yang biasanya terbatas pada jenis syirkah tertentu, yaitu Syirkah al-amwal yang dibolehkan oleh seluruh ulama[2].
Secara etimologi syirkah atau musyarakah berarti percampuran, yaitu percampuran antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit dibedakan. Musyarakah ini termasuk salah satu bentuk kerjasama dagang dengan rukun dan syarat-syarat tertentu. Dalam hukum positif musyarakah ini disebut dengan perserikatan dagang.[3]
Secara terminologi, terdapat beberapa pengertian atau defenisi musyarakah yang dikemukakan oleh para ulama fiqh. Wahbah Zuhaili dalam bukunya Fiqh dan Perundangan Islam jilid V menjelaskan beberapa definisi musyarakah yang dikemukakan oleh para fuqaha. Diantara keempat tersebut, ulama Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengemukakan pendapat yang hampir bersamaan mengenai musyarakah, perbedaannya hanya terdapat pada redaksi kata yang diucapkan tetapi makna yang terkandung didalamnya adalah sama yaitu ikatan kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam perdagangan. Dengan adanya akad musyarakah yang disepakti  kedua belah pihak, masing-masing mempunyai hak bertindak hokum terhadap harta serikat tersebut, serta berhak mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian yang telah disepakati.[4]
Para ulama fiqh membagi musyarakah  kedalam dua bentuk, yaitu syirkah al-amlak (perserikatan dalam pemilikan) dan Syirkah al-‘Uqud (perserikatan berdasarkan suatu akad). Syirkah al-Uqud terbagi menjadi empat yaitu Syirkah al-muwafadhah, Syirkah al-wujuh, Syirkah al-abdan, Syirkah al-‘inan. diantara keempatnya ini, bentuk perserikatan yang tidak mempunyai selisih pendapat para ulama hanya syirkah i’nan, sedangkan bentuk syirkah yang lain masing banyak terdapat perbedaan pendapat ulama tentang kebolehannya.[5] Maka dalam pembahasan ini hanya akan dijelaskan lebih dalam mengenai syirkah i’nan yang telah banyak dipergunakan oleh bank-bank syari’ah sebagai salah satu produk kerjasama yang lebih lazimnya disebut musyarakah.
Pembiayaan musyarakah dalam praktek bank syariah dikenal dengan istilah joint venture yaitu bank menerima modal dari pihak lain dan berperan sebagai shahib al-mal serta penjamin modal yang diberikan. Pihak bank boleh saja ikut serta dan terlibat dalam kegiatan tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan bank.[6]
Aqad musyarakah merupakan salah satu bentuk natural uncertainty contract yaitu  kontrak atau aqad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Tingkat returnnya bisa positif, negatif atau nol.[7].
Sistem bagi hasil yang digunakan pada pembiayaan musyarakah menggunakan sistem profit share yaitu keuntungan dibagi bersama oleh pihak yang berakad. Profit yang didapatkan dari akad kerjasama muyarakah dibagi berdasarkan kesepakatan antara masing-masing pihak.
Berdasarkan pengertian dari beberapa pakar dan dilihat dari gambaran implementasi musyarakah di perbankan maka dapat disimpulkan bahwasanya musyarakah adalah suatu kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kontrak investasi, dimana masing-masing pihak harus memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama. Dalam hal ini keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang disepakati di awal akad, sedangkan kerugiannya ditanggung sesuai proporsi dana yang diinvestasikan pada usaha tersebut.
Musyarakah akan sangat berguna dan membantu bagi seorang pengusaha atau kontraktor yang membutuhkan dana besar dalam menjalankan usahanya. Dengan adanya kerjasama sebagai mitra dengan pihak bank maka kekurangan dana yang dibutuhkan akan terbantu oleh bank.
1.1.2  Dasar Hukum Musyarakah
Para ulama fiqh telah banyak membahas bentuk-bentuk aqad musyarakah dalam bermu’amalah. Terdapat lima jenis bentuk aqad asy-syirkah yang dikenal dalam masyarakat  Islam, diantara kelima jenis tersebut hanya syirkah al-inan sebagai suatu kerjasama yang telah disepakti oleh para ulama fiqh yang dijadikan sandaran pokok dalam investasi dan pembayaran modal kerja dalam bermuamalah. Aqad ini masih terus dikembangkan dalam penerapan perbankan Syaria’ah sampai saat ini.
Secara umum para pakar ekonomi perbankkan Syari’ah membolehkan akad musyarakah sebagai transaksi pembiayaan dalam perbankan, dalam hal ini mereka berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits.[8] Adapun ayat Al-Qur’an ataupun hadits yang dijadikan sandaran kebolehan musyarakah oleh para ulama fiqh diantaranya adalah firman Allah SWT dalam surat Shad ayat 24.                                          
Artinya: “...dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shaleh; dan amat sedikit mereka ini...” (QS Shad: 24).
            Dalam ayat di atas, kata khulathaa yang dimaksudkan adalah orang-orang yang melakukan kerjasama. Ayat ini menunjukkan kebolehan perkongsian, dan larangan untuk menzalimi mitra kongsi.[9] Selain itu, pada ayat di atas juga menjelaskan bahwa perserikatan yang terjadi antara masing-masing pihak adalah atas dasar akad (ikhtiyari).
Selain itu dalam sebuah hadits qudsi Rasulullah SAW bersabda bersabda:
عن ابي هريرة رفعه قل ان الله يقول انا ثا لث الشريكين ما لم يخنن احد هما صا حبه فاذا خانه خرجت من بينهما. ( رواهه ابو داود والحا كم عن ابي هريرة )
Artinya: ”Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman: ‘Aku (Allah) merupakan orang ketiga dalam perserikatan antara dua orang, selama salah seorang diantara keduanya tidak melakukan pengkhianatan terhadap yang lain. Jika seseorang melakukan pengkhianatan terhadap yang lain, aku keluar dari perserikatan antara dua orang itu.’” (HR. Abu Daud dan Hakim dari Abi Hurairah).[10]
Maksud yang terkandung dari hadits di atas adalah Allah SWT akan menjaga memelihara dan menolong pihak-pihak yang melakukan kerjasama serta menurunkan berkah atas kerjasama yang dijalankannya. Apa saja yang mereka lakukan harus sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati agar tidak terjadi persengketaan diantara masing-masing pihak.
Selain itu perkataan yang terdapat didalam hadits bahwa “keluarnya Allah dari perserikatan keduanya ”  yang dimaksud di sini adalah Allah meghilangkan berkah atas kerjasama yang dilakukan oleh orang-orang yang berserikat tersebut jika salah satunya mengkhianati yang lainnya.[11]
Dari hadist qudsi tersebut dapat dilihat bahwa Allah menunjukkan kecintaan-Nya dengan memberikan pertolongan serta keberkahan kepada hamba yang melakukan perkongsian selama saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.
Akad musyarakah ini di Indonesia yang diterapkan pada bank-bank syari’ah juga telah mempunyai legalitas hukum yang sah berdasarkan pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 08 / DSN – MUI / IV / 2000 yaitu:
”Bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiyaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.Bahwa pembiayaan musyarakah yang memiliki keunggulan dari segi kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian, kini telah dilakukan oleh lembaga keuangan Syari’ah (LKS). Juga berdasarkan kaidah fiqh “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. [12]
Dari ayat dan hadits serta fatwa DSN-MUI No: 08 / DSN – MUI / IV / 2000 di atas maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwasanya akad musyarakah dalam Islam adalah boleh. Selain itu implementasi pembiayaan musyarakah yang dilakukan oleh Bank-Bank Syariah umumnya dan Bank Aceh Syariah khususnya juga sah hukumnya secara Syariat, selama segala kegiatan yang dilakukan dalam transaksi tersebut tidak keluar dan menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
1.2. Rukun Dan Syarat-Syarat Musyarakah
            Dalam melaksanakan suatu perikatan, terdapat suatu rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Mengenai rukun perikatan atau sering disebut juga dengan rukun akad dalam Hukum Islam, terdapat beraneka ragam pendapat dikalangan para ahli fiqh. Dikalangan mazhab Hanafi menyatakan bahwa rukun aqad hanya sighat al-‘aqad, yaitu ijab dan kabul. Sedangkan syarat aqad adalah al-‘aqidain (subyek aqad) dan mahallul-‘aqd (obyek aqad). Alasannya adalah al-‘aqidanin dan mahallul ‘aqd bukan merupakan bagian dari tasharruf aqad (perbuatan hukum akad). Kedua hal tersebut berbeda diluar perbuatan akad. Berbeda halnya dengan pendapa dari kalangan Syafi’i termasuk Imam Ghazali dan kalangan mazhab Maliki termasuk Syihab al-Karakhi, bahwa al-‘aqidain dan mahallul ‘aqd termasuk rukun aqad karena hal tersebut merupakan salah satu pilar utama dalam tegaknya aqad.[13]
1.2.1. Rukun-Rukun Musyarakah
Dari segi hukumnya melakukan kerjasama dengan menggunakan sistem musyarakah adalah suatu hal yang dibenarkan dalam Islam. Keabsahannya juga bergantung pada syarat-syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Adapun rukun  musyarakah yang disepakati oleh jumhur ulama adalah:[14]
1.      Shigat (lafal) ijab dan qabul
2.      Pelaku akad, yaitu para mitra usaha
3.      Obyek akad, yaitu modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).
Sighah al-aqad merupakan rukun akad yang terpenting, karena melalui akad inilah diketahui maksud setiap pihak yang melakukan akad (transaksi). Sighah al-aqad dinyatakan melalui ijab dan kabul, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Tujuan akad itu harus jelas dan dapat dipahami
b.   Antara ijab dan kabul harus dapat kesesuaian
c.    Pernyataan ijab kabul itu harus sesuai dengan kehendak masing-masing, dan tidak boleh ada yang meragukan. [15]
Dalam akad kerja sama musyarakah, pernyataan ijab qabul harus menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak. Seperti penawaran dan penerimaan harus ditunjukkan secara eksplisit sebagai tujuan kontrak. Akad juga  dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Pihak-pihak yang melakukan akad harus cakap hukum seperti berkompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. Selain itu juga setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan. Selain itu juga setiap mitra kerja boleh mewakilkan kerjanya kepada mitra yang lain dengan perjanjian yang disepakati bersama.
Rukun yang menyangkut tentang obyek akad  meliputi modal, kerja, keuntungan dan kerugian syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a.    Modal
Menurut Ibnul Qasim Imam Malik, dan Imam Hanafi berpendapat bahwa modal dari harta serikat tidak mesti dari barang yang sama boleh saja berupa uang dan barang. Mereka berpendapat bahwa likuiditas modal bukan merupakan syarat sahnya musyarakah.[16]
Berbeda halnya dengan pendapat Imam Syafi’i, Menurut beliau modal hanya boleh dengan uang saja. Pendapat ini disebabkan karena imam Syafi’i menyamakan antara musyarakah dengan qiradh, sehingga tidak boleh dilakukan jika bukan dengan uang.[17]
Modal bersama yang sudah terkumpul tersebut tidak boleh dinjamkan, disumbangkan atau dihadiahkan kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
b.   Kerja
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa dalam kerjasama diperbolehkan menerima perwakilan. Para pihak yang bekerjasama harus mempunyai kelayakan dalam hal memberi dan menerima perwakilan.[18]
Prinsip dasar dari musyarakah bahwa setiap mitra mempunyai hak untuk ikut serta dalam manajemen dan bekerja untuk usaha tersebut. Namun demikian, para mitra dapat pula sepakat bahwa manajemen perusahaan akan dilakukan oleh salah satu dari mereka, dan mitra lain tidak akan menjadi menjadi bagian manajemen dari musyarakah.[19]
c.    Keuntungan dan kerugian
Imam malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa proporsi keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam aqad sesuai dengan proporsi modal yang disertakan. Begitula pula dengan kerugian yang dialami, semuanya harus sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.[20]
Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa proporsi keuntungan dapat berbeda dari proporsi modal yang mereka sertakan. Sedang mazhab Hanafi menyebutkan pembagian keuntungan sama dengan harta atau kerja yang diberikan.[21]
Meskipun terjadi perbedaan pendapat masing-masing ulama, akan tetapi mereka semua setuju bahwa penentuan jumlah yang pasti bagi setiap mitra tidak dibolehkan, sebab seluruh keuntungan tidak mungkin direalisasikan dengan melampaui jumlah tertentu, yang dapat menyebabkan mitra yang lain tidak memperoleh bagian dari keuntungan tersebut. Selain itu juga harus diketahui bahwa jika seorang mitra memutuskan untuk menjadi sleeping partner maka proporsi keuntungan yang didapatkannya tidak boleh melebihi modal.

1.3   Mekanisme Penetapan Wanprestasi Pembiayaan
Wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagai mana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.[22]   
Dalam hal kerjasama musyarakah, shahib al-mal (bank), dengan mudharib (nasabah)  keduanya sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan atau dengan arti lain apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang telah diperjanjikan maka dia dikatakan melakukan ingkar janji (wanprestasi).
Pada kenyataan sehari-hari yang sering terjadi ada tiga bentuk ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh para pihak. Bentuk-bentuk wanprestasi tersebut adalah:[23]
1.    Mudharib  sama sekali tidak berprestasi
Dalam hal ini mudharib sama sekali tidak memberikan prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan. Hal ini disebabkan karena mudharib (nasabah) memang tidak mau berprestasi atau karena musnahnya suatu barang yang diperjanjikan.
2.    Mudharib keliru berprestasi
Di sini mudharib terfikir memang telah memberikan prestasinya, tetapi pada kenyataanya yang diterima shahib al-mal lain dari yang diperjanjikan.
3.    Mudharib terlambat berprestasi
Di sini mudharib melakukan prestasinya, objek perjanjiannya betul tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan.
Perlu diketahui juga di sini, Untuk menentukan mudharib dalam keadaan wanprestasi maka harus terlebih dahulu ada unsur kesalahan. Salah satu caranya adalah dengan memberikan somasi (teguran). Apabila somasi tersebut tidak diindahkan  oleh mudharib, maka ini telah dinyatakan lalai dan mudharib dianggap wanprestasi.
Hal yang sama juga diutarakan oleh DR. Subekti, akan tetapi beliau menanbahkan satu lagi factor yang menyebabkan seseorang wanprestasi yaitu Melakukan sesuatu menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.[24]
Apabila persyaratan diatas terpenuhi dalam suatu wanprestasi, maka sesuai dengan pasal 1365 KUHP yang melakukan wanprestasi wajib melakukan ganti rugi. Selain karena faktor-faktor di atas, wanprestasi juga bisa terjadi karena adanya keadaan memaksa (force mejeur),[25] kelalaian mudharib sendiri, ataupun mudharib telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.[26]
Dari uraian di atas, secara umum telah dijelaskan penyebab terjadinya wanprestasi. Selain itu, dalam literatur fiqh juga terdapat beberapa penyebab yang mengakibatkan seseorang atau mudharib dikatakan wanprestasi.
Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa apabila mudharib mengalami kebangkrutan, ataupun salah satu pihak hilang kecakapan dalam bertinda hukum, sehingga dia tidak bisa melaksanakan kewajibannya maka dia dapat dikatakan wanprestasi. Selain itu pembatalan kerjasama dari sebelah pihak yang mengakibatkan kerugian maka ini juga disebut wanprestasi karena akad kerjasama musyarakah telah diakhiri.[27]
Setelah dilihat dari dua segi yaitu dalam hukum positif dan hukum Islam mekanisme yang menyebabkan wanprestasi diantara keduanya memiliki kesamaan yaitu jika kerjasama tersebut dilakukan tidak sesuai dengan apa yang disepakati sehingga memutuskan akad kerjasama musyarakah, maka ini telah dikatakan wanprestasi.
1.4 Akibat Hukum Wanprestasi Pada Akad Musyarakah
Keempat mazhab hukum sunni seluruhnya menegaskan bahwa kontrak musyarakah didasarkan atas unsur trust atau kepercayaan bagi setiap partner.  Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi perhentian akad, dalam arti lain kerjasama tersebut bisa berakhir sebelum waktu yang diharapkan.
Dalam hukum positif, apabila mudharib melakukan wanprestasi dalam sebuah kerjasama, maka akibat hukum dari wanprestasi tersebut dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan kontrak, peralihan risiko, maupun membayar biaya perkara. Jika terbukti mudharib lalai dalam melakukan prestasinya, maka ia harus mengganti seluruh kerugian (pokok, bunga, biaya dan biaya perkara jika dibawa ke pengadilan).[28] Akan tetapi mudharib dapat saja membela diri jika memang wanprestasi terjadi karena keadaan memaksa (force mejeur)[29], kelalaian shahib al-mal sendiri, atau shahib al-mal telah melepaskan haknya menuntut ganti rugi.[30] 
Dalam hukum Islam menurut para fuqaha akibat hukum apabila terjadi pembatalan kerjasama atau wanprestasi, dalam hal ini terdapat berbagai macam klasifikasi sebagai berikut:  
1.      Jika akad kerjasama berakhir karena kelalaian salah satu pihak yang menjadi wakil sehingga mengakibatkan kerjasama tersebut batal maka pihak yang melakukan kelalaian harus menanggung seluruh kerugian. Misalnya pihak ke dua melakukan kerjasama dengan pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pertama dan mengalami kerugian maka pihak kedua menanggung seluruh kerugian pihak pertama.[31]
2.      Apabila modal para anggota musyarakah lenyap sebelum dilakukan kerjasama sedangkan harta tersebut sudah terkumpul maka resiko ditanggung bersama. Kerusakan yang terjadi dalam masa kerjasama juga menjadi tanggungan bersama, dan jika masih terdapat sisa harta maka akad musyarakah bisa terus dilanjutkan dengan kekayaan yang tersisa.[32] 
3.      Apabila pihak pertama memecat pihak kedua, dan pihak kedua membatalkakn kerjasama , maka kerjasama tersebut berakhir dan masing-masing pihak hanya boleh mengurus pada kadar sahamnya saja.
4.      Jika dari barang atau harta yang diserikatkan tersebut rusak di pihak yang diwakilkan maka akad tersebut menjadi batal dan kerugian di tanggung oleh pihak yang  diwakilkan, karena barang tersebut adalah amanah dari yang mewakilkan.[33]
Dalam buku Akad dan Produk Bank Syariah karya Ascarya menjelaskan akibat hukum apabila salah satu pihak membatalkan kerjasama, maka jika asset musyarakah berbentuk tunai, semuanya dapat dibagikan pro rata diantara para mitra. Akan tetapi jika asset tidak di likuidasi, para mitra dapat membuat kesepakatan untuk melikuidasi asset atau membagi asset apa adanya diantara mitra. Jika terdapat ketidak sepakatan dalam hal ini, seorang mitra minta dilikuidasi sedangkan yang lainnya minta dibagi apa adanya maka yang ttterakhir yang didahulukan setelah berakhirnya musyarakah semua aset dalam kepemilikan bersama para mitra, dan tidak seorang pun yang dapat memaksa dia untuk melikuidasi aset. Namun demikian, jika aset tersebut tidak dapat dipisah atau dipartisi, seperti mesin, maka aset tersebut harus dijual terlebih dahulu da hasil penjualannya dibagikan. [34]
Sebahagian besar ulama fikih Islam tidak berkomentar dalam hal ini, akan tetapi tidak ada larangan dari sudut pandang Syariah jika para mitra sepakat dengan syarat seperti di atas di awal perjanjian musyarakah.
Pendapat ini bisa dijadikan rujukan oleh bank Islam dalam melakukan kegiatannya. Khususnya pada situasi modern saat ini, dengan dasar sifat usaha, dalam kebanyakan kasus saat ini, memerlukan kontinuitas agar suatu usaha berhasil. Likuidasi atau pemisahan oleh seorang mitra usaha saja mungkin dapat menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki para mitra lainnya.


[1] Mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Syariah Muamalah wal Iqtishad IAIN Ar Raniry Banda Aceh.
[2] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 51.

[3] Nasrun Harun, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 165.
[4]  Wahbah  Zuhaili, Fiqh dan Perundangan Islam Jilid V, (Syiria: Dar El-Fikr, 1999), hlm. 795.

[5] Saleh al-Fauzan, Fiqh Sehari-Hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006),  hlm. 466.

[6] Ridwan Nurdin, Akad-Akad Fiqh pada Perbankan Syariah di Indonesia, ( Banda Aceh: PeNa, 2010), hlm. 69.

[7] Adiwarman A. Karim, Bank Islam (Analisis Fiqh dan Keuangan), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 75.

[8] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, (Jakarta: Tazkia, 2000), hlm. 130.

[9] Saleh al-Fauzan, Fiqh Sehari-Hari, hlm. 464.

[10] Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam, Syarah Buluqhul Maram, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006), hlm. 21.

[11] Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan, Ringkasan Fikih Lengkap, (Jakarta: Darul Falah,2005), hlm. 610.
[12] Tim Penulis DSN-MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Cet. II,( Jakarta : PT. Intermasa, 2003) , hlm. 54.
[13] Ghufron A. Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, cet. 1, (Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2002), hlm. 79.

[14] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, Cet. I, (Jakarta:Zikrul Hakim,2003), hlm.54.

[15] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam,(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,1997), hlm. 104.

[16]  Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid,( Beirut: Dar al-Jill,2001), hlm. 145.

[17] Ibid…,  hlm. 145.

[18] Wahbah Zuhaili, Fiqh dan Perundangan Islam Jilid V, (Syiria: Dar El-Fikr), hlm 807.
[19] Ascarya, Akad dan Produk …, hlm. 47
.
[20] Ibid…, hlm. 54.

[21] Wahbah Zuhaili, Fiqh dan Perundangan…, hlm 817.
[22] Abdul R Saliman, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004), hlm. 15.

[23] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Kontrak Teori dan Praktek Penyusuna Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), hlm. 98.  

[24] Mariam Darus Badruzzaman, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Ke III Tentang Perikatan dan Penjelasannya, (Bandung: Alumni, 1993), hlm. 22.

[26]  Abdul R Saliman, Esensi Hukum Bisnis …, hlm .15.

[27]  Hendi Suhendi, Fiqh Mu’amalah, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 132-134.
 [28]   Abdul R Saliman, Esensi Hukum Bisni …, hlm .15.

 [29]   Force mejeur atau over macht merupakan suatu keadaan yang berada di luar kekuasaan para pihak, dapat dipergunakan untuk membela diri sehingga risiko atau tanggung jawab tidak dibebankan kepada yang bersangkutan.

[30]  Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak ,(Jakarta: Kesaint Blanc, 2002), hlm 79.
[31]  Ibnu Rusyd, Bidayatul …, hlm. 153.

[32] Hendi Suhendi, Fiqh …, hlm. 134.
[33] Wahbah Zuhaili, Fiqh dan Perundangan…, hlm. 832.
[34] Ascarya, Akad dan Produk Bank…, hlm. 56.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar